Scroll untuk baca artikel
Berita

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Bima Laksanakan Sosialisasi Tata Tertib Berlalulintas

×

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Bima Laksanakan Sosialisasi Tata Tertib Berlalulintas

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (12/10) – Satlantas Polres Bima Polda NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, agar menaati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Imbauan ini disampaikan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., menyikapi masih kurangnya kesadaran masyarakat dan meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Kabupaten Bima

Kasat menjelaskan bahwa penyebab utama Lakalantas adalah pengaruh minuman keras dan kelalaian pengemudi.

“Dua faktor ini mendominasi terjadinya Lakalantas di wilayah hukum Polres Bima ,” kata Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K.,

Menanggapi kondisi ini, Satlantas Polres Bima melalui berbagai unitnya mengambil langkah-langkah pencegahan. Unit Patwal melakukan patroli dan imbauan kepada pengguna jalan, sementara unit Gakum melaksanakan penegakan hukum dan penindakan pelanggaran dalam bentuk tilang, teguran dan imbauan.

Baca Juga :  Hanya Butuh Waktu 1X24 Jam, Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Ngembe di Borgol Tim Puma Polres Bima

Pada Kamis (10/10/24) sejumlah personel Satlantas memberikan sosialisasi secara dor to dor kepada masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan lalulintas.

Kegiatan yang berlangsung di terminal Tente itu petugas menyampaikan beberapa sanski/ denda bagi masyarakat yang pengguna jalan yang melanggar diantaranya Berdasarkan undang-undang Pasal 288 ayat 2, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,00

“Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Baca Juga :  Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Ringkus Residivis Pencurian Emas

“Untuk unit Keamanan dan Keselamatan, kami fokus pada edukasi, penyuluhan  di lingkungan masyarakat, dan kegiatan ke sekolah-sekolah untuk mengimbau pelajar agar menaati peraturan berlalu lintas,” jelasnya