Scroll untuk baca artikel
Berita

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota Musnahkan 10 Ekor Rusa Hasil Selundupan

×

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota Musnahkan 10 Ekor Rusa Hasil Selundupan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima NTB (12/9) – Sebanyak 10 ekor rusa yang berasal dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hasil selundupan yang diamankan oleh Polsek Sape bersama para penyelundupnya beberapa waktu lalu, telah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan disaksikan langsung oleh otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima pada Minggu pekan kemarin.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto Akcheryan Matondang, mengonfirmasi pemusnahan barang bukti tersebut pada Kamis, 12 September 2024.

Dalam keterangannya, Iptu Franto menjelaskan bahwa dari 10 ekor rusa yang dimusnahkan, terdapat 4 ekor pejantan dan sisanya merupakan rusa betina. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam karena kondisi barang bukti sudah rusak dan membusuk.

Baca Juga :  Aksi Balap Lari Liar Resahkan Warga Lombok Barat, Polisi Amankan 3 Motor

“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam, dan proses ini disaksikan langsung oleh pihak BKSDA Bima,” jelas Iptu Franto.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menangani kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, sekaligus menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.