Scroll untuk baca artikel
Berita

Polda NTB dan Polres Jajaran Laksanakan Ops Zebra Rinjani 2024 Selama 14 Hari

×

Polda NTB dan Polres Jajaran Laksanakan Ops Zebra Rinjani 2024 Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini

 

Mataram NTB – Mewakili Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Karo Ops Polda NTB Kombes Pol. Abubakar Tertusi SIK., memimpin Apel gelas Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024 di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (13/10/2024).

Dalam arahan Kapolda NTB, yang dibacakan Pimpinan Apel menerangkan bahwa Meningkatnya arus lalulintas disebabkan beberapa hal diantaranya Jumlah kendaraan yang meningkat, populasi masyarakat yang bertambah, dan pola aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Permasalahan dibidang Lalu Lintas tidak bisa diselesaikan oleh hanya Kepolisian sendiri namun perlu peran serta yang sinergis antara unsur TNI, Polri dan Pemerintah.

Baca Juga :  Pasca Pemilu 2024, Polisi Gerung Gelar Patroli Skala Besar di Lombok Barat

Operasi Zebra Merupakan salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan yang mengakibatkan Fatalitas.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, beberapa hal harus dilakukan diantaranya upaya deteksi dini dengan melakukan upaya lidik titik-titik rawan macet, melakukan sosialisasi melalui himbauan berupa pemasangan spanduk/ baliho, melakukan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat, kemudian melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran, penegakan hukum bagi lakalantas secara profesional, serta melakukan Conter opini terhadap berita hoax terkait ops Zebra.

Melalui Ops Zebra Rinjani 2024 diharapkan dapat mendorong suksesnya acara pelantikan Presiden RI yang akan datang serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di seluruh wilayah NTB pada khususnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polres Loteng Himbau Para Pemuda Hindari Perbuatan Kriminal.

Ops Zebra dilakukan kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas bagi pengendara seperti Meninggal Dunia (MD) ataupun cacat dan luka berat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari tahun ke tahun, bahwa Kecelakaan Lalu lintas di jalan raya sebagian besar disebabkan karena Pelanggaran tata tertib lalu lintas baik sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini tentu akan mengancam keselamatan masyarakat bila tidak segera dan secara terus menerus dilakukan upaya-upaya pencegahan (preventif) maupun tindakan (Represif) terhada pengendara yang melanggar.