Scroll untuk baca artikel
Berita

Cari Untung Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Cari Untung Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat gencar memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus seorang pengedar sabu/”>Narkotika jenis sabu Minggu, 13/10/2024 pukul 22.20 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memimpin langsung dalam pengungkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu bersama Tim Opsnal tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki – laki ( FA ), 31 th, alamat Kel. Bugis Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba akan terus berusaha pengungkapan kasus Narkoba yang meresahkan masyarakat, atas informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan Bugis selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan mengamankan lelaki ( FA ) dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.

Baca Juga :  Kunker Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., Kunjungi 3 Polsek dan Ini Penyampaiannya

Selain mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp.450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saku celana terduga ( FA ) yang merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah/ tempat tinggal terduga pelaku ( FA ) di kel. Bugis namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ( FS ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki ( CK ) yang beralamat di Brang Rea dengan cara terduga ( FA ) diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari lelaki ( CK ) senilai 1.600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah bisa terjual baru dilakukan pembayaran ke ( CK ) sehingga terduga ( FA) mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2024 Hari Kelima, Penindakan Pelanggar Menurun

Menindak lanjuti keterangan terduga pelaku ( FA ) alias Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap ( CK ) namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan kini masih dalam penyelidikan.