Scroll untuk baca artikel
Berita

Cari Untung Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Cari Untung Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Masih Kasi Humas, terduga ( FA ) mengedarkan sabu/”>narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik ( CK ) dilakukan sudah sebanyak lima kali sejak September 2024.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ( FA ) adalah :

– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
– 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam
– 1 (satu) buah HP android
– Uang tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram

Baca Juga :  Polsek Sekotong Pantau Jalan Raya, Upaya Cegah Kriminalitas dan Tawuran

Sampai saat ini Terduga ( FA ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).