Scroll untuk baca artikel
Berita

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, 1 Kasus Libatkan Bule Amerika

×

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, 1 Kasus Libatkan Bule Amerika

Sebarkan artikel ini

 

 

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang bulan Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka. Salah satu kasus yang menarik perhatian, yakni melibatkan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K., Rabu (18/9/2024), mengungkapkan jika dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Polsek Gerung dan Tokoh Agama Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial SRB (51 tahun). Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah.

“SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos,” kata Kombes Deddy.

Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, yang tergolong dalam kategori narkotika golongan 1, di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk Tapentadol.

“Dengan bukti yang ada, tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Baca Juga :  Strategi Binmas Polres Lombok Barat untuk Meningkatkan Keamanan Pilkada 2024

Selain kasus bule Amerika tersebut, DitresnarkobaPolda NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus besar lain, salah satunya adalah penangkapan terhadap inisial H (37 tahun).

“H ini seorang residivis narkotika asal Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Dari tangan H, polisi menyita 55,497 gram sabu siap edar,” ungkapnya.

Kemudian, ada juga penangkapan dua tersangka lainnya, inisial AC (33 tahun) dan AZY (23 tahun) warga Kabupaten Lombok Timur, yang kedapatan menyimpan 81,50 gram sabu.