Scroll untuk baca artikel
Berita

Tim Opsnal Polres Dompu Meringkus Pengedar Shabu Yang Meresahkan Warga Di Desa Lepadi.

×

Tim Opsnal Polres Dompu Meringkus Pengedar Shabu Yang Meresahkan Warga Di Desa Lepadi.

Sebarkan artikel ini

Guna mendukung proses penangkapan MF, tim opsnal memanggil saksi umum (perangkat Lurah) guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun pada saat akan melakukan penggeledahan ke dalam rumah terduga MFS langsung menunjukan sendiri barang bukti Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut yang disimpan di dalam kamar tepat di dalam sebuah kantong hitam, terang Kasat Narkoba.

Terkait asal usul barang haram tersebut terduga MF mengaku mendapatkan dari seseorang temanya yang juga satu kampung dengan terduga yang bernama RFK.

Tidak berhenti disitu terkait pengakuan terduga MF mendapatkan barang Narkotika tersebut dari RFK, kemudian tim langsung meluncur ke rumah RFK yang tak jauh dari rumah tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Barat Tinjau Keamanan Kantor Camat Gerung, Tekankan Antisipasi Gangguan Sitkamtibmas

Dengan didampingi Saksi, tim menuju ke rumah RFK namun sesampainya di rumah tersebut tim tidak menemukan keberadaan RFK.

“Tim Opsnal dengan didampingi saksi langsung memberikan pemahaman kepada keluarga*RFK* bahwa kedatangan tim ke tempat ini guna menindaklanjuti keterangan pelaku MF yang lebih awal di tangkap oleh tim opsnal,” ucap kasat Narkoba.

Selanjutnya guna membuktikan pengakuan dari terduga MF tim yang didampingi oleh saksi umum melakukan penggeledahan rumah SRFK yang pada saat di lakukan penggeledahan tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Dompu membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, tandasnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Pemilu 2024

Atas perbuatannya terduga pelaku bakal dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu.