Lombok Timur, NTB – Dalam sebuah putusan yang mengguncang dunia hukum di Nusa Tenggara Barat, Law Office Nadzir & Partners kembali menunjukkan eksistensinya sebagai kuasa hukum terdepan dengan meraih kemenangan spektakuler di Pengadilan Negeri Selong. Kemenangan ini tidak hanya menandai sejarah baru, tetapi juga mengukuhkan reputasi firma hukum ini sebagai “rekor tak terkalahkan” dalam menghadapi tantangan hukum, terutama dalam sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama belasan tahun.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Mamben, di mana keponakan menggugat bibiknya terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Sel. Meskipun penggugat telah berupaya melalui berbagai forum hukum sebelumnya, termasuk laporan ke pihak kepolisian, semua upaya tersebut tidak menghasilkan keadilan yang diharapkan. Penyelidikan oleh Polres Lotim menunjukkan tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibuktikan terhadap tergugat, Husami dan Rima’ah.
Setelah kasus ini bergulir di PN Selong, Law Office Nadzir & Partners yang diwakili oleh Advokat Munazir Aziz, S.H dan Rusman Hair, S.S, S.H, dengan kepercayaan penuh terhadap hukum dan bukti yang kuat, sigap mengambil alih pembelaan pihak tergugat. Berbekal pengalaman dan strategi yang cemerlang, tim hukum ini berhasil mengubah arah persidangan.
Pada tanggal 13 Maret 2025, dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh masyarakat dan pengamat hukum, Majelis Hakim PN Selong yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsuddin Munawir, S.H, serta dua Hakim Anggota, Nasution, S.H., M.H dan Abdi Rahmansyah, S.H., M.H, memberikan keputusan yang sangat dinanti-nanti. Dalam putusannya, gugatan keponakan dinyatakan tidak dapat diterima, dan sebagai bentuk keadilan, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,672 juta.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi pihak tergugat dan mengirimkan pesan tegas bahwa keadilan akan selalu ditegakkan dengan bukti yang sahih dan argumentasi hukum yang kokoh. Penetapan putusan ini berlandaskan ketentuan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg), semakin menegaskan dasar hukum yang tidak terbantahkan.
Kemenangan gemilang ini membuktikan bahwa Law Office Nadzir & Partners mampu menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan hasil yang memuaskan. Rekam jejak prestasi yang tak terkalahkan menjadikan firma hukum ini sebagai pilihan utama bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan hukum profesional di NTB.