Scroll untuk baca artikel
Berita

Polsek Lembar Sosialisasi TPPO di Dusun Karang Anyar Lombok Barat, NTB

×

Polsek Lembar Sosialisasi TPPO di Dusun Karang Anyar Lombok Barat, NTB

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dusun Karang Anyar, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023 pukul 10.30 WITA tersebut diikuti oleh sekitar 100 orang warga setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Lembar, Ipda Joko Rudiantoro, S.H., M.H., menyampaikan tentang pengertian, modus operandi, dan sanksi hukum atas tindak pidana TPPO.

“TPPO adalah tindakan memaksa, mengeksploitasi, dan memperdagangkan orang dengan tujuan mengambil keuntungan atau manfaat dari orang tersebut,” kata Ipda Joko.

Baca Juga :  Tingkatkan Patroli Pesisir, Sat Polair Cegah Gangguan Kamtibmas. 

Ipda Joko juga menyampaikan beberapa modus operandi TPPO yang sering terjadi, antara lain: Menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas yang menggiurkan, tetapi ternyata tidak sesuai kenyataan. Mengajukan biaya yang tidak wajar untuk proses pemberangkatan kerja. Memberikan informasi yang tidak benar tentang proses pemberangkatan kerja. “Masyarakat harus waspada terhadap modus operandi TPPO tersebut,” kata Ipda Joko.

Selain itu, Ipda Joko juga menyampaikan bahwa untuk bekerja ke luar negeri secara resmi, masyarakat harus melalui jalur pemerintah dengan mekanisme yang diberikan oleh pemerintah melalui Lembaga Tanggap Sosial dan Budaya dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Masyarakat yang merasa ada keluarganya menjadi korban TPPO dapat melaporkan melalui hotline Satgas TPPO Polda NTB,” kata Ipda Joko.

Baca Juga :  Polisi Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Sekotong Beri Dukungan Moril dan Materil

Kegiatan sosialisasi TPPO tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya TPPO dan mekanisme yang sah untuk bekerja ke luar negeri.

Sehingga masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban TPPO.