Scroll untuk baca artikel
Berita

Mengganggu Ketenangan Masyarakat, Sat Lantas Polres Lombok Barat Larang Keras Knalpot Brong

×

Mengganggu Ketenangan Masyarakat, Sat Lantas Polres Lombok Barat Larang Keras Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB Menjelang perayaan natal tahun 2023 dan tahun baru 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengeluarkan imbauan. Kepada seluruh masyarakat, usaha bengkel, dan pelaku usaha otomotif di wilayah hukumnya.

Imbauan ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Adi Rijal P. Sipayung, S.Tr.k., menyampaikannya melalui siaran pers kepada awak media, Sabtu (23/12/2023).

Dalam imbauannya, Kasat Lantas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Dalam pengumunan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat, usaha bengkel, dan pelaku usaha otomotif

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siap Amankan Pemilu 2024, Periksa Kendaraan Patroli dan Peralatan Dalmas

Pertama mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk mentaati peraturan berlalu lintas. Seperti memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah. Menggunakan helm dan sabuk pengaman, tidak menggunakan handphone saat berkendara. Serta tidak menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang.

“Melarang keras Dalam penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat, serta merusak lingkungan,” imbuhnya.

Tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot bising atau knalpot brong, yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan dan menimbulkan sanksi hukum.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat mengharapkan bahwa dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas.

Serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kecelakaan atau pelanggaran.

Baca Juga :  Satgas Kamseltibcarlantas Polres Lombok Barat Lakukan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong,” ujarnya.

Juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memasang knalpot tersebut, dan segera mengganti knalpot yang sudah rusak atau tidak sesuai dengan standar.