Berita

Diskusi Publik Komunitas Peduli Reklamasi (KPR), Bahas Kajian AMDAL Di Wilayah Konservasi Gili Gede Sekotong.

×

Diskusi Publik Komunitas Peduli Reklamasi (KPR), Bahas Kajian AMDAL Di Wilayah Konservasi Gili Gede Sekotong.

Sebarkan artikel ini

Fathurahman berharap, dugaan kasus reklamasi laut di kawasan konservasi Gili Gede ini menjadi atensi aparat penegak hukum, namun meminta agar masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dan menyerahkan penyelesaian kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Terkait dugaannya reklamasi yang ada di Gili Gede kecamatan Sekotong ini, bahwa kasus ini kami minta atensi, biar Kamtibmas di wilayah secara khusus sekotong, dan secara umum Lombok Barat ini aman dan kondusif. Iya, himbauan ke masyarakat, untuk dalam proses ini sampai selesai ya, untuk tetap jaga Kamtibmas, jangan ada ribut maupun aksi yang lain-lain, kita serahkan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum,” tutupnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat Muslim menegaskan, pemerintah provinsi NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi laut di kawasan Gili Gede, dan izin yang diajukan perusahaan tersebut adalah pembangunan dermaga dan water bungalow.

“Mereka mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow, tidak ada izin reklamasi,” ujar Muslim.

Lebih lanjut dijelaskan, PT. Thamarin Dive Resort selaku pengelola di Gili Gede, selama ini baru mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2019 hingga berakhir di tahun 2021. Izin itu berlaku selama 2 tahun.

“Bangunan di tengah laut sudah ada. Hanya bentangan sampai ke daratan yang belum ada dan dari hasil peninjauan PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, isinya tidak ada masalah cuman saran penyesuaian tindak lanjut-nya karena izin lokasi itu hanya berlaku 2 tahun,” jelasnya.

Muslim juga menegaskan, pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT. Thamarin Dive Resort karena merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.

“Karena saat urus izin ke provinsi, PT.Thamarin Dive Resort membangun dermaga dan water bungalaw. Provinsi tidak pernah keluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang Izin Reklamasi dan Pulau-Pulau Kecil di pasal 2 ayat 3 bahwa reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut. Itu sudah clear,”jelasnya.

Menurut Muslim, izin ini secara aturan tersirat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) Nomor 21, PP Nomor 5, PP Nomor 27 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.