“Sesuai Peraturan daerah kita peraturan Lombok tengah No.7 tahun 2011 tentang RTRW, tidak ada disitu di katakan boleh, jadi di perda itu sudah tidak mengijinkan tambang emas ilegal, dalam bentuk apapun, apakah masyarakat personal, kelompok atau perusahaan, jadi tidak pernah ada ijin”tegasnya.
Menurut Wakil Bupati, berbagai upaya dan langkah telah dilakukan dalam mencegah terjadinya kembali tambang emas ilegal tersebut, namun dinilai belum efektif, sehingga aspirasi dari para kepala dusun sangat penting, untuk mengedukasi warga mengenai dampak jangka panjang kerusakan lingkungan akibat tambang emas illegal, serta mendorong peralihan mata pencaharian ke sektor pariwisata yang lebih berkelanjutan.
“Artinya bahwa, di diskusi ini ada usulan, cerita, dari pengalaman-pengalaman para kepala dusun, dan catatan penting bagi pemda Lombok tengah termasuk polres, BKSDA yang ada di Propinsi. Langkah-langkah kita yang sudah kita lakukan memang masih belum efektif, sehingga penting aspirasi dari diskusi para kepala dusun, untuk lebih mengefektifkan langkah-langkah selanjutnya yang terpadu antara Pemda, dengan pihak-pihak lain yang berwenang, “katanya.
Untuk itu, sesuai Perda RTRW dan mengacu pada aturan, pemerintah daerah telah menutup aktifitas tambang emas illegal yang marak saat ini, dan mengajak semua pihak dan seluruh kepala dusun menjaga kelestarian alam hijau dan mendukung kemajuan pariwisata berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Dusun FORKA Lombok Tengah Lalu Wely Vidi Hamid mengatakan, bahwa diskusi ini menegaskan komitmen kolektif seluruh Kadus untuk menprioritaskan sektor pariwisata berbasis lingkungan di Lombok Tengah.
Menurutnya, sebagai garda terdepan di tingkat bawah, para kepala dusun siap mendukung semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pencegahan tambang emas illegal, dengan melakukan sosialisasi dan memantau serta melaporkan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak ekosistem dan kelestarain lingkungan
“Sesuai arahan, kepala dusun merupakan ujung pemerintahan paling bawah yang berhadapan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi kami tetap mendukung semua aturan yang telah ditetapkan lewat Perda maupun Perbup, kami selaku Kadus tentu akan bersikap sesuai dengan apa yang diatur lewat Perbup, jadi terkait dengan tambang emas illegal yang sudah jelas aturannya, bahwa itu tindak pidana, kami bersama-sama rekan Kadus akan melakukan sosialisasai dan bentuk prefentif menindak tegas nanti apa yang terjadi di bawah, jika ada warga yang bandel melakukan tambang illegal,”ucapnya.




