Sekotong, Lombok Barat – Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Menjut, Desa Kedaro Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (17/10/2023). Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., dengan diikuti oleh sekitar 50 orang masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Sekotong menjelaskan tentang pengertian, modus operandi, dan dampak TPPO. TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
Kapolsek Sekotong juga memberikan informasi tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Masyarakat harus melalui jalur resmi jalur pemerintah dengan mekanisme yang di berikan pemerintah melalui LTSA dan P3MI.
“Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tentang TPPO dan dapat menghindari menjadi korban TPPO,” ujar Kapolsek Sekotong.
Selain itu, Kapolsek Sekotong juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO. “Masyarakat dapat melaporkan melalui NO HOTLINE SATGAS TPPO POLDA NTB yang tertera pada pamphlet yang di bagikan,” kata Kapolsek Sekotong.