Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin di salah satu perumahan di Dusun Peresak, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (26/2/2024).
Terduga pelaku berinisial LE, laki-laki, 52 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, asal sweta
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku antara lain, 15 botol Bir Bintang, 21 kaleng tanggung Bir Bintang.
Kemudian 25 kaleng kecil Bir Bintang, 4 botol Vibe, 23 botol Arak cap Miyu, 1 botol MacDowells. Lalu 3 botol Anggur Putih cap Orang Tua, 3 botol Anggur Putih Cap AK, 6 botol Anggur hijau cap Kawa Kawa.
Juga 11 botol Anggur merah cap Orang Tua, 12 Anggur hijau cap Alexis, dan 2 botol Bir Hitam cap Guenes.
Pengungkapan ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Barat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di Gang perumahan tersebut.
Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.
Benar saja, ditemukan bahwa di lokasi tersebut terdapat penjualan miras tanpa izin.
Tim Opsnal Narkoba Polres Lombok Barat kemudian mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., mengatakan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 44 Ayat (1) Perda Kab Lobar No. 1 Thn 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran atau penjualan minuman beralkohol.
Iptu Ramdhani menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual miras tanpa izin.
“Penjualan miras tanpa izin dapat mengganggu kondusifitas dan keamanan masyarakat,” tegasnya.