Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Lombok Barat Gelar Jumat Curhat, Bantu Pengrajin Genteng Pasarkan Produknya

×

Polres Lombok Barat Gelar Jumat Curhat, Bantu Pengrajin Genteng Pasarkan Produknya

Sebarkan artikel ini
Jumat Curhat Polres Lombok Barat bersama Pengrajin Genteng

Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Dusun Kumbung Barat, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan bersama Pengrajin Genteng, pada hari Jumat, 3 Mei 2024, pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya kepada pihak kepolisian, sekaligus mencari solusi bersama.

Acara ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Lombok Barat AKP Daniel Ibi Lona, S.Sos., Kapolsek Kuripan IPTU Fahrizal Eko Suryanto, KBO Binmas Polres Lombok Barat IPTU Sepiah, Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Lombok Barat IPDA Rusdin, bersama personel Sat Binmas Polres Lombok Barat lainnya. Turut hadir pula Kepala Dusun Kumbung Barat Herman dan masyarakat Dusun Kumbung Barat.

Menjembatani Komunikasi dan Memperkuat Kedekatan

Dalam sambutannya, H. Junaidi, tokoh masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan Jumat Curhat ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Kasat Binmas Polres Lombok Barat, AKP Daniel Ibi Lona, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa program Jumat Curhat merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, serta mencari solusi bersama,” ujarnya.

Persoalan Pemasaran Genteng dan Kekhawatiran Masyarakat

Beberapa perwakilan masyarakat Pengrajin Genteng menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan ini. Salah satunya, Baharudin, mengeluhkan masalah pemasaran genteng yang diproduksi oleh masyarakat Dusun Kumbung Barat. Ia berharap pihak kepolisian dapat membantu mencarikan solusi untuk meningkatkan penjualan genteng mereka.

Baca Juga :  Dialog dan Kewaspadaan: Strategi Polsek Lembar Cegah Kejahatan 3C di Lombok Barat

Selain itu, H. Junaidi juga menyampaikan keluhan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya 5 tahun. Ia berpendapat bahwa SIM seharusnya berlaku seumur hidup, mengingat biayanya yang cukup mahal untuk diperbarui setiap 5 tahun.

Masyarakat juga mengutarakan kekhawatirannya terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan anak muda di dusun mereka. Mereka berharap pihak kepolisian dapat membantu mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut.