Lombok Barat, NTB – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (komunikasi-polri-untuk-dukung-pengamanan-pemilu-2024/” target=”_blank” rel=”noopener”>Puslitbang) Polri melakukan penelitian di Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/6/2024).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis tindak pidana kejahatan siber dan memperkuat kewenangan penyidik siber di tingkat Polda dan Polres.
Kegiatan penelitian ini dihadiri oleh Kapolres Lombok Barat, tersangka-kasus-3c-dalam-operasi-jaran-2024/” target=”_blank” rel=”noopener”>AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP. Kemudian Dir Polhukam BRIN selaku Konsultan Pembina Utama M. Nurhasim S.IP., M.Si, Sekertaris tim Pembina TK I Budi Triyanto S. Sos. Serta anggota Penata TK I Fajar Istiono, ST., dan Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Frans Tjahyono, S.IK., MH.
Penguatan Kelembagaan Penyidik Siber
Kombes Pol Frans Tjahyono, S.IK., MH. selaku Ketua Tim Puslitbang Polri menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan penyidik siber.
“Kami ingin memastikan bahwa penyidik siber di Polda dan Polres memiliki kewenangan yang cukup dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Kerjasama. Dalam penanganan kasus kejahatan siber,” ujarnya.
Penelitian ini juga melibatkan diskusi mendalam mengenai pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang siber.
“Kami ingin memastikan bahwa penyidik siber memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks,” tambah Kombes Pol Frans Tjahyono.
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Siber
Tinjauan yuridis tindak pidana kejahatan siber menjadi fokus utama dalam penelitian ini. “Kami ingin memastikan bahwa aturan hukum yang ada sudah cukup efektif dalam menangani kasus kejahatan siber,” jelas Kombes Pol Frans Tjahyono.
Penelitian ini juga akan mengidentifikasi potensi perubahan atau penambahan aturan hukum yang diperlukan untuk memperkuat penanganan kejahatan siber.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat kerangka hukum dalam penanganan patroli-siber-satgas-gakkum-polres-lombok-barat-cegah-kejahatan-siber-jelang-pemilu-2024/” target=”_blank” rel=”noopener”>kejahatan siber,” tambahnya.
Penguatan Kelembagaan
Kombes Pol Frans Tjahyono menjelasakan intinya adalah tentang penguatan kelembagaan untuk memberikan penambahan kewenangan.