Scroll untuk baca artikel
Berita

DUA TERSANGKA PENGEDAR SABU DI LOMBOK BARAT DITANGKAP DITRESNARKOBA POLDA NTB

×

DUA TERSANGKA PENGEDAR SABU DI LOMBOK BARAT DITANGKAP DITRESNARKOBA POLDA NTB

Sebarkan artikel ini

 

Tim opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap dugaan tindak narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB, Selasa (21/05/2024).

Dari pengungkapan yang dilakukan di wilayah Desa Jembatan Kembar kabupaten Lombok Barat tersebut, 2 (dua) tersangka masing-masing JK (39) dan LK (21) diamankan di TKP tersebut.

Saat dilakukan penggeladahan badan dan lokasi sekitar TKP ditemukan 8 plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu seberat 45,091 gram.

Pengungkapan tersebut berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.

“Hasilnya tim opsnal berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu tersebut diatas,”ucapnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Amankan Malam Tahun Baru, Personil Pospam GMS Lakukan Patroli Dialogis dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Sementara keterangan yang diterima penyidik, bahwa Tersangka JA mengaku mendapat barang bukti dari seseorang berinisial S, kemudian JA membagi dalam bentuk poket dengan klip-klip kecil dan dijual kepada para pemesan dengan harga yang bervariasi.

“Untuk sumber barang (S) saat ini masih dalam upaya Lidik oleh Ditnarkoba Polda NTB. Dan JA menjual barang tersebut dari harga 300 ribu rupiah hingga 1,2 Juta rupiah,”jelasnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Dit Resnarkoba Polda NTB. Keduanya dijerat pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.