Scroll untuk baca artikel
Berita

Tangkal Jual Edar Miras, Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Sita 50 Botol Arak Bali

×

Tangkal Jual Edar Miras, Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Sita 50 Botol Arak Bali

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (18/7) – Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Aipda Rahmansyah, kembali menunjukkan kesuksesannya dalam mencegah dan menangkal jual edar minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat. Kali ini, 50 botol Arak Bali berhasil digagalkan jual edarnya saat diangkut menggunakan sepeda motor di sekitar jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Sirajuddin, menyampaikan kabar ini pada Kamis Pagi ini, 18 Juli 2024. AKP Sirajuddin menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Rasbar melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin guna mencegah dan menangkal kamtibmas/”>gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras.

Pada awalnya, Tim Opsnal melaksanakan patroli di wilayah hukum dan menemukan satu unit kendaraan roda dua jenis Vario warna merah tanpa nomor polisi yang diduga membawa minuman keras. Tim Opsnal segera bergerak mengejar kendaraan tersebut, kemudian memberhentikannya dan melakukan pengecekan. Ternyata, kendaraan tersebut memang mengangkut/mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“50 botol miras tersebut telah diamankan di Mako Polsek Rasbar sebagai barang bukti jual edar miras tanpa izin,” tutupnya.