Gerung, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM meluncurkan sebuah program inovatif yang akan memberikan angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini diberi nama Tanggungan Bunga bagi UMKM. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Hendra, menyampaikan bahwa program tersebut dirancang untuk membantu usaha kecil dengan cara menanggung beban bunga pinjaman, sehingga pelaku usaha hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga. Kamis, 6 Februari 2025.
Untuk merealisasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjalin kerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB. Pemilihan BPR NTB sebagai mitra strategis didasari atas fakta bahwa Lombok Barat juga memiliki saham di bank tersebut. Saat ini, proses persiapan telah memasuki tahap pembahasan terkait Memorandum of Understanding (MOU) dan perjanjian kerjasama antara Pemda dan BPR NTB. Program ini direncanakan akan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 2025.
“Program ini adalah upaya Pemda Lombok Barat untuk memberikan dukungan konkret kepada pengusaha kecil. Dengan adanya tanggungan bunga ini, pelaku usaha tidak akan dibebani bunga, sehingga mereka lebih ringan dalam mengembangkan usaha,” jelas Hendra.
Agar UMKM dapat mengakses program ini, Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat mewajibkan pelaku usaha untuk terdaftar dalam database UMKM yang dikelola oleh dinas tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),Bagi calon penerima bantuan yang belum memiliki NIB, Dinas Koperasi siap memfasilitasi proses penerbitannya. juga sebagai Warga Lombok Barat, Hal ini dibuktikan dengan KTP elektronik yang menunjukkan bahwa calon penerima adalah penduduk setempat.
Namun, meskipun memenuhi syarat administratif,keputusan akhir tetap berada di tangan pihak bank. Bank perlu melakukan survei kelayakan kepada calon peminjam, termasuk memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki usaha aktif dan tidak memiliki utang lain di bank.
Melalui program ini, BPR NTB menawarkan plafon pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga maksimal Rp25 juta. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kondisi dan kelayakan usaha dari pelaku UMKM. Komitmen Pemda untuk menanggung bunga diharapkan dapat menjadi langkah solutif dalam meringankan beban finansial usaha kecil, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Saat ini, Dinas Koperasi dan UMKM sedang dalam tahap verifikasi data UMKM. Sebanyak 7052 pelaku usaha telah terdaftar dalam data awal. Namun, Hendra menekankan pentingnya memastikan bahwa data yang ada benar-benar valid. “Kami tengah memverifikasi data UMKM untuk memastikan mereka masih aktif berusaha. Apakah ada yang sudah menjadi ASN, polisi, tentara, atau bekerja di BUMN. Ini penting agar program ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.