Pihak Dinas Koperasi juga berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk mendata pelaku usaha baru yang belum terdaftar. Dengan bantuan dari perangkat desa dan kecamatan, diharapkan semua pelaku usaha kecil dapat terjaring ke dalam database.
Menurut Hendra, setelah tahapan verifikasi selesai, akan dilakukan sosialisasi melalui media, organisasi, maupun lembaga terkait. Salah satu fokus utama dari tahap ini adalah memastikan bahwa masyarakat memahami mekanisme pengajuan pinjaman dan tanggungan bunga.
“Kami berharap, dengan program ini, pelaku usaha, seperti pedagang kecil, warung, hingga penjaja dagangan seperti cilok, dapat memiliki akses modal yang lebih murah tanpa khawatir dengan beban bunga pinjaman,” tambahnya.
Program ini juga memberikan kesempatan bagi wirausahawan baru untuk bergabung. Dinas Koperasi siap membantu mereka yang hendak memulai usaha namun belum memiliki NIB. Dukungan ini menunjukkan komitmen penuh Pemda Lombok Barat dalam memberdayakan masyarakat untuk lebih mandiri secara ekonomi.
Hendra juga mengingatkan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam memanfaatkan bantuan ini. Jika ada pinjaman yang tidak dilunasi, akan ada konsekuensi regulasi dari pihak bank, sehingga para penerima manfaat diharapkan menjalankan kewajiban mereka dengan baik.
Program Tanggungan Bunga bagi UMKM merupakan terobosan inovatif dari Pemkab Lombok Barat yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di wilayah tersebut. Dengan skema ini, usaha kecil dan mikro tidak hanya mendapatkan kemudahan akses modal, tetapi juga didukung untuk berkembang tanpa beban bunga pinjaman. Pemerintah optimis program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses persiapan yang kini tengah berjalan menjadi langkah awal penting menuju peluncuran resmi pada tahun 2025. Dengan kolaborasi yang solid antara Pemda, lembaga keuangan, serta masyarakat setempat, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi Lombok Barat.***