Scroll untuk baca artikel
Berita

Dua Remaja Miliki Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Dua Remaja Miliki Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (3/8).

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di 2 (dua) TKP ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 WITA. TKP pertama di sebuah rumah di lingkungan Temempang Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku (ML) alias (DL) serta barang bukti 12 (dua belas) poket kecil berisi sabu.

Dari keterangan terduga (ML) alias (DL) mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki (BK) sehingga tim melanjutkan penggeledahan di rumah (BK) yang berlokasi di Kelurahan Bugis berhasil mengamankan terduga (BK), 30 tahun alamat Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta 10 (sepuluh) poket ukuran sedang berisi sabu.

Baca Juga :  umat Curhat Polsek Gerung: Warga Keluhkan Air Irigasi & Pupuk Subsidi

Mahayuna menjelaskan dari keterangan kedua terduga pelaku bahwa terduga (BK) membeli sabu dengan cara menyuruh terduga (DL) membeli sabu di ke Alas Kabupaten Sumbawa. Setelah mendapatkan barang berupa satu poket sabu (kemasan sedang) sesampai di Taliwang terduga (DL) menyerahkan sabu tersebut kepada (BK) kemudian terduga (DL) meminta sebagian sabu tersebut untuk dikemas menjadi 12 (dua belas) poket kecil untuk dijual sedangkan terduga (BK) juga mengemas sabu menjadi 10 (sepuluh) poket sedang juga untuk diedarkan. Kedua terduga pelaku selain mengedarkan sabu juga telah mengonsumsi sabu yang mereka beli.

Dari terduga pelaku (ML) alias (DL) didapat barang bukti berupa :
– 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu
– 1 (satu) buah handphone android merk Vivo
– uang tunai Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
narkotika jenis sabu berat bruto 3,1 gr (tiga koma satu gram)

Baca Juga :  Cegah Guankamtibmas, Polsek Sanggar Tingkatkan Patroli Dialogis/Sambang Kamtibmas

Sedangkan dari terduga pelaku (BK) didapat barang bukti berupa :
– 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu
– 1 (satu) buah handphone android merk Iphone
– uang tunai Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
– narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gr (lima belas koma tujuh gram)
– 2 (dua) buku rekening tabungan