“selain itu adanya peraturan perundang undangan baru yakni peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pelindungan masyarakat, serta memberikan pedoman terkait tahapan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih spesifik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan” tutur Wabup
Lebih lanjut disampaikannya, terkait dengan pelindungan masyarakat mempertegas kewajiban bupati dan kepala desa untuk menyelenggarakan pelindungan masyarakat melalui pembentukan satgas linmas pada tingkat kabupaten dan pembentukan satlinmas pada tingkat desa.
“Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan raperda ini menjadi sangat penting, mengingat peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tidak relevan lagi, dan perlu segera diganti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru” tandasnya
2. Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi. pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dalam kemajuan perekonomian di daerah. pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan promosi investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun/mengembangkan infrastruktur bisnis dan menyerap lapangan kerja pada suatu wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah” sebutnya
Tambahnya lagi, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni penanaman modal.
“Penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrument untuk mendapatkan modal pendapatan dan atau sumber pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat” ujar Wabup
Disampaikan juga olehnya, kegiatan investasi di daerah menjadi pendorong bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah sehingga memiliki dampak positif bagi peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja serta pemerataan pendapatan masyarakat guna menekan kemiskinan di daerah.
“Angka sesuai ketentuan pasal 278 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam 7 pembangunan daerah” tambahnya