Ia juga mengatakan, dalam mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta tersebut penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada ketentuan peraturan undangan.
“Selanjutnya untuk perundang-undangan menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, menyebutkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dalam peraturan daerah” ulasnya
Sehingga. Tutur Wabup melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah, investor dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi, meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi
“Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi di daerah” pungkas Kusmalahadi
Semenetara itu. Terpisah Kapolres Lombok Utara menaanggapi dua Raperda tersebut menyampaikan akan mendukung penuh semua kebijakan Pemerintah Daerah guna kemajuan Kabupaten Lombok Utara dan saya mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas di Kabupaten Lombok Utara. Pungkasnya.