Binkam

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

×

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Sebarkan artikel ini

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.