Binkam

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

×

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Polres Bima Kota Gelar KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kota Bima, NTB (11 Mei 2025) Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor Bima Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, mulai pukul 21.30 WITA. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ren Polres Bima Kota, AKP H. Syamsuddin, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan. Operasi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadi pelanggaran hukum. Kegiatan diawali dengan patroli secara mobiling ke sejumlah titik rawan. Pada pukul 21.37 WITA, personel gabungan tiba di perbatasan Kota Bima dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas masuk ke wilayah kota. Pemeriksaan tersebut menyasar barang-barang terlarang seperti senjata tajam (sajam), minuman keras, senjata api, hingga narkotika. Tak hanya melakukan pemeriksaan, petugas juga menyampaikan imbauan secara humanis kepada masyarakat, baik warga Kota Bima maupun pengunjung dari Kabupaten Bima, agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. AKP H. Syamsuddin menekankan pentingnya sikap humanis dalam pelaksanaan tugas. “Personel diimbau untuk mengedepankan tindakan yang persuasif dan menghindari hal-hal kontra produktif yang dapat memicu perdebatan. Selain itu, penerapan sistem body system sangat penting demi keselamatan personel di lapangan,” ujarnya. Selain pemeriksaan di perbatasan, kegiatan KRYD juga dilanjutkan dengan patroli ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan, serta memberikan edukasi dan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari. Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota berharap terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, serta mencegah secara dini berbagai bentuk potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Binkam

Kota Bima, NTB (11 Mei 2025) Untuk menjaga…