Binkam

Penanganan kasua Narkoba, Kapolres Bima Kota Pastikan Sesuai Prosedur

×

Penanganan kasua Narkoba, Kapolres Bima Kota Pastikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (3 April 2025) – Pemberantasan Narkoba, menjadi salah satu agenda Polres Bima Kota untuk mewujudkan Kamtibmas. Pemberantasan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan kepolisian, namun juga unsur lainnya.

Dalam penanganan kasus Narkoba, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSi., mengedepankan prosedur. Seperti halnya yang dilakukan Polres Bima Kota belum lama ini, melakukan penggerebekan dengan menerjunkan sejumlah tim di Kelurahan Sarae.

Bahkan semppat diamankan 20 warga yang diduga terlibat, meskipun dalam proses pemeriksaan diamankan satu orang. Sembilan lainnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima untuk rehabilitasi. “Mereka dinyatakan positif saat tes urine, namun tidak cukup bukti atas ketrelibatannya.

Sedangkan 11 orang dinyatakan nagatif, sehingga dilepas,” ungkapnya.
Kapolres memahami ekspektasi masyarakat akan pemberantasan Narkoba, namun semua harus sesuai prosedur. Dalam proses pengungkapan, pihak yang diamankan statusnya bergantung barang bukti dan perannya. Ada yang bisa menjadi tersangka, namun juga sebagai saksi.

Bahkan dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Herman, SH, menerjunkan sejumlah tim. Ini sebagai bentuk keseriusan jajarannya dalam pemberantasan Narkoba. “Kami juga meminta peran masyarakat membantu kepolisian dengan memberikan informasi peredaran dan pelaku narkoba,” ujarnya.

Diuraikannya, dalam penggerebekan di Kelurahan Sarae, Kamis 27 Maret 2025 lalu, mengamankan 20 orang. Saat semuanya digelandang ke Mapolres, dilakukan tes urine dan hasilnya sembilan orang positif mengosumsi methampetamine dan 11 negatif.

Selanjutnya, memeriksa sejumlah pelaku yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan tersebut satu, Agus Salim terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa terhadap 19 orang yang diamankan tersebut setelah menjalani pemeriksaan selama 3×24 Jam dan dipulangkan,” terangnya.

Mereka yang diserahkan ke BNNK Bima akan mendapatkan perawatan/pengobatan melalui Rehabilitasi Medis program rawat jalan selan 8 kali pertemuan di BNNK Bima.