Lombok Barat, NTB – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Penagngkapan ini bertempat di wilayah Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Berawal dari informasi yang kami terima dari warga Dusun Karang Bongkot pada Kamis malam sekitar pukul 21.15 Wita. Menginformasikan bahwa mereka telah mengamankan seorang warga yang diduga menjual narkotika jenis sabu di lingkungannya,” ujarnya.
Warga Bertindak Lebih Dulu Karena Sudah Memberikan Peringatan
Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan bahwa kemarahan warga terhadap pelaku, yang diketahui berinisial MM (26 tahun), sudah memuncak.
“Warga sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan terkait aktivitasnya menjual sabu. Bahkan, sampai dibuatkan surat pernyataan. Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, warga akhirnya bertindak dan mengamankannya sebelum menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan MM. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas kepolisian mencari dua orang saksi umum.
Prosedur penggeledahan pun dilakukan dengan melibatkan saksi, di mana salah satu aparat kepolisian meminta saksi untuk memeriksa petugas terlebih dahulu guna.
Ditemukan Sabu dan Alat Hisap di Kamar Pelaku
Setelah prosedur penggeledahan dilakukan, baik terhadap badan maupun rumah MM, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, kami menemukan satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Serta dua bendel klip plastik kosong,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika. Kemudian dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Juga satu buah tutup botol warna biru yang terpasang dua buah pipet plastik yang juga sudah dimodifikasi membentuk huruf “L”. Diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.