Binkam

Desa Karang Bongkot Tolak Narkoba, Bandar Diamankan Warga

×

Desa Karang Bongkot Tolak Narkoba, Bandar Diamankan Warga

Sebarkan artikel ini
Desa Karang Bongkot Tolak Narkoba, Bandar Diamankan Warga

Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 0,33 gram atau berat netto 0,04 gram.

Pelaku Mengaku Sudah Jual Sabu Sejak Agustus 2024

Berdasarkan keterangan MM, diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial MU di wilayah Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot.

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp. 100.000,- per poket dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 150.000.

“Tersangka mengakui telah menjual sabu sejak bulan Agustus tahun 2024. Keuntungan yang ia peroleh dari setiap poket yang terjual adalah sebesar Rp. 50.000,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Muhammad Madani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Saat ini, MM telah di tahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Serta komitmen masyarakat Desa Karang Bongkot dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.