Kota Bima, NTB (12 April 2025) – Satuan Samapta Polres Bima Kota melakukan penggerebekan terhadap aktivitas sabung ayam yang berlangsung di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui P.s Kasat Samapta Ipda S. David Misa membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Aksi itu dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan sabung ayam yang meresahkan warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan menggelar razia ke lokasi. Penggerebekan dipimpin langsung oleh saya bersama personel Sat Samapta,” ujar Ipda S. David Misa.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gelanggang sabung ayam dan dua ekor ayam aduan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Pelaku kabur saat kami tiba di lokasi, namun kami tetap membawa barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan atau terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas Ipda David.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, terutama yang meresahkan dan melanggar hukum.