Sumbawa Barat, NTB – Lingkaran penyalahgunaan narkoba sepertinya susah dilepaskan jika tidak dengan niat dan tekad dari diri. Seperti pada diri tersangka (AA) 27 tahun, yang beralamat di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu (08/04/2025) pukul 23.50 WITA lalu.
“Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (AA) di rumahnya di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram,” tutur Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah mengamankan (AA) seorang lelaki yang diduga melakukan peredaran narkoba berikut barang bukti. Kini kasus telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan (AA) sebagai tersangka,” ujar AKP Zainal.
Lanjut Kasi Humas, dihadapan penyidik, tersangka (AA) memberikan keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari (GG) yang beralamat di Kecamatan Alas seberat 2 gram seharga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya dikemas dengan poketan menggunakan plastik klip dan dijual kembali di wilayah Sumbawa Barat.
Tersangka (AA) mengambil keuntungan setiap gram kurang lebih Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Dari pembelian seberat 2 gr tersebut sudah diedarkan kurang lebih 0,4 gr seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), sehingga pada saat penangkapan barang bukti sabu yang ada padanya seberat 1,63 gr berikut uang tunai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) karena dari penjualan sabu sudah ia gunakan untuk keperluan dirinya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka (AA) pernah dijatuhi hukuman selama 6 tahun di Pengadilan Negeri Sumbawa pada tahun 2021 dalam kasus yang sama yaitu tindak pidana narkoba. Terhadap putusan tersebut, tersangka (AA) telah menjalani hukuman kurang lebih 3 tahun dan diberikan bebas bersyarat sejak November 2024, namun sekarang terjerat kembali dalam kasus yang sama.
“Tersangka (AA) ini pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam kasus yang sama, sehingga sudah dikategorikan residivis. Bahkan saat tertangkap, tersangka ini masih menjalani tahapan bebas bersyarat yang harus wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan yang memberatkan pada putusan kasus ini nantinya,” tambah Kasi Humas.