Binkam

Belum Selesai Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

×

Belum Selesai Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa tersangka (AA) masih melakukan peredaran narkoba jenis sabu, padahal baru keluar menjalani hukuman. Atas informasi tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan akhirnya dapat mengungkap perbuatan terduga (AA). Dari tersangka (AA) sendiri memberikan keterangan merasa sulit untuk meninggalkan bisnis sabu karena sejak dirinya keluar dari Lapas masih pingin mendapatkan uang instan dari penjualan barang haram tersebut.

“Terhadap tersangka (AA) telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),”
pungkasnya.