Binkam

Polsek Sape Laksanakan Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Desa Buncu

×

Polsek Sape Laksanakan Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di Desa Buncu

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (15 April 2025) – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, Polsek Sape Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Polsek Sape dan Pemerintah Desa Buncu dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Buncu, Abdara Arajak, bersama jajaran perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala SMPN 3 Sape, Kepala SMA 3 Sape, para siswa, serta warga Desa Buncu.

Penyuluhan menghadirkan dua pemateri utama, yakni dr. Ikhsan yang memaparkan dampak penyalahgunaan narkotika dari sisi kesehatan, dan Panit I Lantas Polsek Sape Aiptu Haryanto, S.Sos., yang memberikan materi dari aspek hukum.

Aiptu Haryanto menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum penyalahgunaan narkotika, faktor penyebab, dampak hukum yang ditimbulkan, serta tips agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba. Ia juga memaparkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahaya narkotika baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Ini penting untuk mencegah keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas.

Pemerintah Desa Buncu mengapresiasi kehadiran Polsek Sape dan berharap kegiatan semacam ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.