Kepolisian Resor Bima Polda NTB kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Sitaan Kasus Narkotika jenis Shabu, Rabu (23/04/25) Pukul 09.00 Wita di depan Mako Polres setempat.
Kegiatan pemusnahan pada tingkat penyidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang turut dihadiri Wakil Bupati Bima, dr H. Irfan Zubaidi, Danramil Woha, Kapten CBA Iwan Susanto, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Alfian, SH, jaksa fungsional Kejari Bima, Farhan Zam Zam, SH, Pj Klinik BNNK Bima, dr Maya Patia Lestari, S.P.Si, Kepla Balai POM BimaAdjis Sanjaya, S.Si, beserta pengacara dan penasehat hukum para tersangka.
Kapolres Bima dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa BB yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus sejak Tanggal 01 Januari 2025 hingga 13 April 2025.
“Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bima. Dengan isi ketetapan, bahwa barang bukti dimusnahkan pada Tahap Penyidikan,” terang AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.
Dirincinya, Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki, 9 orang perempuan.
Sementara Jumlah BB sitaan sebanyak 51,11 gram Shabu.
AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menambahkan, bahwa tujuan dari pemusnahan BB ini gna memenuhi kelengkapan berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa Penuntut Umum, dan merupakan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Semua Barang Bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan pengujian Laboratorium di BPOM Mataram, dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin,” terangnya.
Menutup sambutannya, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya Narkotika yang menurutnya merupakan akar dari segala kejahatan, serta meminta semua unsur agar bersama-sama dengan pihaknya untuk memberantas Narkoba.
Karena, lanjutnya, sesuai amanat undang-undang, bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan pidana Narkotika tidak hanya dilakukan Polri, akan tetap juga melibatkan peran serta masyarakat.
“Kita tidak akan pernah bersahabat dengan Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bima, dr H. Irfan Zubaidi, dalam sambutan singkatnya, menyatakan, bahwa pemusnahan BB merupakan langkah penegakkan hukum yang mana Indonesia sendiri berdiri di atas dasar hukum.
“Jadi kalau yang salah kita tempatkan sebagai sesuatu yang salah, dan yang benar harus kita lihat sebagai sebuah kebenaran. Jadi siapapun dia, apapun pangkatnya, kalau salah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.