Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10,666 miliar, atau ancaman hukuman yang tertera adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp13,333 miliar.
Sampai saat ini, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan secara bertahap. Polres Sumbawa Barat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi bebas narkotika.