Binkam

Operasi Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba Sekotong–Pringgabaya

×

Operasi Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba Sekotong–Pringgabaya

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Terbongkar, Tiga Pengedar Diringkus Polres Lombok Barat

Informasi ini membuka tabir adanya jaringan peredaran yang lebih luas, bahkan melibatkan pemasok dari luar wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Mendapati keterangan krusial ini, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat, di bawah pimpinan langsung AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., segera mengembangkan kasus ke wilayah yang disebutkan oleh kedua pelaku. Target selanjutnya adalah SA, yang diketahui berada di wilayah Lombok Timur.

Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang diidentifikasi, yaitu sebuah kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA. Saat dilakukan penggeledahan di kosan tersebut, petugas kembali menemukan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat netto 3,04 gram.

Tersangka SA sendiri diketahui memiliki catatan kriminal serupa, ia merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba.

Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat mencapai berat netto 24,89 gram.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Menguatkan

AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., merinci modus operandi para pelaku berdasarkan hasil penyidikan awal. Menurutnya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA.

“Dari pengakuan terduga pelaku AL dan HJ, mereka mendapatkan sabu tersebut dari SA dengan cara membeli,” jelas Kasat Resnarkoba.

Skema perniagaan narkotika ini pun terkuak. AL dan HJ mengaku membeli sabu dari SA dengan harga Rp 900.000 per gram, berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan ilegal.

Sementara itu, SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 700.000 per gram sebelum didistribusikan kembali.

Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.

Kemudian alat hisap sabu (bong), korek api gas yang telah dimodifikasi, pipet plastik, gunting, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Keberadaan barang-barang ini semakin memperkuat sangkaan terhadap peran para pelaku.

Ancaman Jerat Hukum Bagi Pelaku

Ketiga terduga pelaku, AL, HJ, dan SA, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.