Binkam

Operasi Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba Sekotong–Pringgabaya

×

Operasi Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba Sekotong–Pringgabaya

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Terbongkar, Tiga Pengedar Diringkus Polres Lombok Barat

Penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pelaku, menggali informasi mengenai pemasok di tingkat atas, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam jerat hukum berat. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Juga Pasal 112 ayat (2) mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi ketiga pelaku sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan, dan kami tidak akan pernah berhenti memeranginya,” tegasnya menutup keterangan.

Proses sidik terhadap ketiga pelaku saat ini masih terus berlangsung intensif di Polres Lombok Barat.