Binkam

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

×

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, NTB – Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama 4 bulan terakhir (periode Januari s.d. April) tahun 2025, yang bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat.

Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut Kabag Ops, AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H., Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, perwakilan Sat Pol PP Sumbawa Barat, perwakilan Kesbangpol Sumbawa Barat, pengacara, Edwin, S.H., perwakilan HMI Sumbawa Barat, serta dihadiri oleh awak media, baik media cetak maupun media daring di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa sejak bulan Januari hingga April 2025, Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang (laki-laki 23 orang dan perempuan 1 orang). Jumlah barang bukti yang disita secara keseluruhan yakni 224,45 gram sabu-sabu dan 2 pohon ganja.

“Dilihat dari jumlah pengungkapan, Polres Sumbawa Barat cukup berhasil dalam upaya pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, kami tidak berpuas diri dan akan terus mengikis serta menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang sangat membahayakan ini,” tutur AKBP Zulkarnain.

Polres Sumbawa Barat tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. “Tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dari keseluruhan jumlah tersangka, berdasarkan data, terdapat 3 orang yang saat dilakukan penangkapan masih menjalani bebas bersyarat, artinya sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun tetap menjalani wajib lapor sampai dinyatakan selesai masa hukuman/bebas bersyarat.

Artinya, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak mudah bagi para pelaku tindak pidana narkoba untuk menghentikan perbuatannya. Oleh karena itu, Kapolres berharap adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, baik melalui pemberian informasi kepada petugas maupun dalam pembinaan dan pengawasan di lingkungan masyarakat.

“Penting peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, maupun dalam pembinaan di masyarakat, agar kampung bebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Baik melalui pemberian informasi tentang indikasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, maupun partisipasi dalam upaya pencegahan,” harapnya.