Binkam

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 53 Kasus Periode Januari Hingga April 2025, 85 Tersangka Serta 8,6 Kg Sabu Disita

×

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 53 Kasus Periode Januari Hingga April 2025, 85 Tersangka Serta 8,6 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Kasus Menonjol ketiga, pengungkapan yang dilakukan subdit I dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 21 April 2025 dimana petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku (IKWP, IGB dan IKTP) ketiganya merupakan warga Kecamatan Cakranegara. Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan tersebut sebanyak 444,287 gram Sabu serta Ganja seberat 0,032 gram.

Dari hasil penyelidikan IKTP merupakan pemasok Sabu di Mataram, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar Narkoba di seputaran pulau Lombok.

“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah Barang Bukti yang diamankan, “jelasnya.

Atas tindakan para tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.