Binkam

Penggerebekan Narkoba di Gerung, Pria Inisial D Diamankan

×

Penggerebekan Narkoba di Gerung, Pria Inisial D Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Narkoba di Gerung, Pria Inisial D Diamankan

Gerung, Lombok Barat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., membenarkan pengungkapan ini, Jumat (16/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang diduga kerap dijadikan tempat pesta atau menyalahgunakan narkotika

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kami dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., melakukan penggerebekan di rumah D.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial D di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.

Penggeledahan Rumah dan Temuan Barang Bukti

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan bahwa setelah berhasil mengamankan D, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain:

1 (satu) poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,292 gram atau berat netto 0,057 gram.
6 (enam) klip transparan kosong ukuran sedang.
1 (satu) klip transparan kosong ukuran kecil.
4 (empat) poket klip plastik transparan bekas pembungkus narkotika jenis sabu.
3 (tiga) buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil.
1 (satu) buah bong warna bening yang sudah dimodifikasi.
1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol minuman merek ISOP yang pada tutup botolnya dilubangi dan dipasang dua buah pipet plastik yang ditekuk seperti huruf “L”.
2 (dua) buah tutup bong warna kuning yang sudah dilubangi dan terpasang dua pipet warna putih yang membentuk huruf “L”.
1 (satu) buah pipa kaca.
1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan.
1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan L.A Bold yang sudah dimodifikasi.
1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A18 berwarna biru langit beserta soft case bening.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Pengakuan Pelaku dan Motif Penyalahgunaan

Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah.