“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
D juga mengaku terakhir kali menggunakan sabu pada hari penangkapannya, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 09.00 wita di rumahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, D beserta seluruh barang bukti yang ada langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Komitmen Polres Lombok Barat dalam Pemberantasan Narkoba
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa Polres Lombok Barat tidak akan menoleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.