Binkam

Curi Handphone, Seorang Pria di Sape Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape

×

Curi Handphone, Seorang Pria di Sape Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (19 Mei 2025) – Seorang pria berinisial JA alias Borgol (34), warga Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Dusun Oi Wuntu, Desa Poja, Kecamatan Sape. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka Tim Opsnal Polsek Sape, Bripka Suaib.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajudin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Abdullah (55), petani asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, yang menjadi korban pencurian pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di kebun So Toro Wamba, Desa Poja.

Menurut keterangan Kapolsek, saat itu korban sedang berada di kebun bersama saksi Hendrawan Maulana. Korban meminjam sepeda motor milik saksi untuk pulang mengambil sepatu, dan menitipkan handphone miliknya, Infinix Note 40 warna silver, kepada saksi. Namun, sekembalinya korban ke kebun dan meminta kembali handphonenya, saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.400.000 dan melaporkannya ke Polsek Sape untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Sape memperoleh informasi bahwa handphone hasil curian tersebut berada dalam penguasaan terduga pelaku JA. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya. Saat diinterogasi, JA mengaku memperoleh handphone tersebut di bale-bale Cabang Toro Amba, Desa Poja.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone Infinix Note 40 warna silver dengan nomor IMEI 1: 359400292906509 dan IMEI 2: 359400292906517.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sape untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Sirajudin.