Kota Bima, NTB (21 Mei 2025) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (51) diamankan Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis minyak tanah (mitan) dalam jumlah besar di kediamannya, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 Wita. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota, Iptu Mirafuddin.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa 1.200 liter minyak tanah yang disimpan dalam 160 jerigen ukuran 5 liter dan 20 jerigen ukuran 20 liter,” jelas Iptu Mirafuddin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan migas di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota bergerak cepat ke lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Mirafuddin.