2 (dua) buah besi ornamen penerangan lampu.
1 (satu) buah cukit atau alat pencongkel besi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami bawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Atas perbuatannya, terduga pelaku HP akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.