Binkam

Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi

×

Penggerebekan Narkoba di Seteluk Tengah, Satu Terduga Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, NTB — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.18 WITA.

Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Seteluk Tengah dan berhasil mengamankan terduga H bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 1 poket plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 lembar plastik klip berisi 4 poket bekas pakai, 1 lembar plastik klip berisi 3 poket bekas pakai, 1 botol bong lengkap dengan pipet plastik, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 2 korek api gas, 1 pipet plastik runcing, 1 pipa kaca (piva), 1 jarum sumbu, dan 1 bekas rokok Sampoerna.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat. Pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WITA, seorang pria berinisial D datang ke rumah H dan berniat membeli sabu seharga Rp200.000. H sendiri juga berencana membeli seharga Rp100.000, sehingga mereka berdua bertolak ke rumah A untuk melakukan transaksi.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu tugas kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” tegas AKP Zainal.

Saat ini, H telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polres Sumbawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.