Binkam

Gerebek Judi Karambol, Tiga Terduga Diamankan Polsek Sape Polres Bima Kota

×

Gerebek Judi Karambol, Tiga Terduga Diamankan Polsek Sape Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (4 Juni 2025) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian, Tim Opsnal bersama Regu Piket Polsek Sape Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Ka Tim Opsnal Bripka Suaib berhasil menggerebek praktik judi permainan karambol di wilayah hukum Polsek Sape.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sape AKP Sirajudin mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di RT.11 RW.05 Dusun Nari, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terbuka. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” jelas AKP Sirajudin.

Adapun ketiga terduga yang berhasil diamankan yakni:SA (33), petani, warga Desa Naru Kecamatan Sape, HA (33), warga Desa Naru Kecamatan Sape, AS (26), warga Desa Naru Kecamatan Sape

Dari tangan para terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian, yaitu: 1 (satu) buah meja karambol, 14 (empat belas) biji mata karambol, 2 (dua) batang pulpen, 1 (satu) kotak kartu remi merek Keris, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y18 warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp135.000,-

“Para terduga berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sape untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas AKP Sirajudin.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.