Selain itu, seorang narasumber FGD tersebut berasal instansi kepolisian yakni AKP Danu Permadi Rendra dari Ditressiber Polda Jateng yang menyampaikan materi tentang “Pemanfaatan dan Konsekuensi Hukum dari Penyalahgunaan AI”.
FGD yang dimoderatori oleh Septiana Devi Permata Sari dari LPP RRI Semarang itu pun berlangsung interaktif.