NTT. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap Tindak Pidana Destructive Fishing dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Total 5 kasus yang terdiri dari 2 tindak pidana bahan peledak (Handak) dan 3 tindak pidana perikanan telah diungkap selama enam bulan terakhir.
“4 kasus telah dinyatakan P21, dan 1 kasus dalam proses penyidikan yang telah dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri,” ujar Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Kamis (12/6/25).
Lebih lanjut ia mengemukakan, kegiatan patroli rutin di wilayah perairan rawan Destructive Fishing, Sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat serta nelayan terus dilakukan. Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membina kelompok nelayan dalam menjaga kelestarian laut.
Ia menerangkan, di periode yang sama, untuk kasus TPPO telah berhasil diungkap 6 kasus, di mana seluruhnya telah P21 dan Tahap II. Kemudian, kasus People Smuggling 2 kasus, dengan rincian 1 kasus P21 dan Tahap II, setta 1 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini telah mencapai 13 orang. Para pelaku menggunakan modus menjanjikan para korban pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Diimbau Dirpolairud, masyarakat diharapkan terus waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. Apabila menemukan indikasi TPPO, masyarakat diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Seluruh masyarakat NTT diimbau untuk tidak menjadi korban TPPO dan bersama menjaga kelestarian laut di wilayah NTT, serta mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah kejahatan transnasional dan lingkungan,” ungkapnya.