Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari jaksa peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.
Beranda
Binkam
Unit PPA Polres Dompu Bergerak Cepat, Tersangka KDRT Marada Ditahan, Berkas Tahap Satu Dikirim ke Kejaksaan
Unit PPA Polres Dompu Bergerak Cepat, Tersangka KDRT Marada Ditahan, Berkas Tahap Satu Dikirim ke Kejaksaan
Kristian2 min baca
