Binkam

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

×

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)