Binkam

Kerja Cepat, Polres Bima Kota Tangkap dan Tetapkan Tersangka Pembunuhan Sadis di Kos Mande

×

Kerja Cepat, Polres Bima Kota Tangkap dan Tetapkan Tersangka Pembunuhan Sadis di Kos Mande

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (18 Juni 2025) – Polres Bima Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pelaku berinisial RS (19), seorang mahasiswa asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi resmi ini disampaikan oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., saat menggelar konferensi pers pada Rabu sore (18/6) sekitar pukul 17.30 WITA di Mako Polres Bima Kota. Wakapolres didampingi oleh KBO Reskrim I Wayan Mariana, Kasiwas Iptu Putu Surwarjana Giri, Kanit Pidum Ipda Henry Jonathan Hutaurut, serta sejumlah pejabat utama Polres Bima Kota.

Kompol Herman menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Bima Kota pada Rabu pagi di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak insiden terjadi.

Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Kos Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande. Korban diketahui bernama Sandi M. Safi’i (24), seorang wiraswasta asal Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal, diketahui bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran mulut. Pemicu pertengkaran adalah ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, yang kemudian memancing emosi pelaku.

“Tersangka yang dalam keadaan emosi, kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan ke arah leher dan dahi korban,” ungkap Wakapolres.

Akibat luka tusukan tersebut, korban tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah. Jenazah korban sempat dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum luar.

Polres Bima Kota saat ini telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam mendukung upaya penegakan hukum,” pungkas Kompol Herman.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai serta menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun.

Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun Kalbar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami penurunan. Hal tersebut diungkap Sigit usai mendengarkan paparan langsung (Karhutla) di Gedung BPPTD, Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/2025). Dari hasil paparan, Sigit menyampaikan bahwa, manajemen lintas sektoral di Kalbar sudah berjalan dengan baik terkait penanggulangan karhutla. Laporan yang diterimanya mulai bulan Juni, Juli dan Agustus. “Kemarin, masih ada Hotspot ada kurang lebih 32 kalau tak salah. Selama dua hari dari kemarin sampai sekarang makin menurun dan modifikasi cuacanya saya lihat juga berhasil. Sehingga ini juga tentu bisa sangat signifikan membantu pemadaman terhadap titik-titik api yang ada,” kata Sigit. Menurut Sigit, penanganan maupun sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak. “Jadi sudah ada pembagian terkait siapa yang menjadi satgas darat. Kemudian pada saat titik api mulai meningkat maka ada satgas udara yang bekerja dilengkapi dengan Water Bombing dan juga memanfaatkan modifikasi cuaca pada saat ada awan yang kemudian bisa diubah menjadi hujan,” ujar Sigit. Lebih dalam, Sigit juga menekankan soal adanya edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan apabila memang melakukan hal tersebut. “Mungkin saya mengimbau karena memang juga masih ada kearifan lokal untuk membuka lahan, tolong untuk aturan yang ada agar dipatuhi. Bagaimana untuk membuka lahan secara kearifan lokal tentunya ada aturan-aturannya, ada garis pembatas kemudian harus diawasi sampai selesai dan tidak ada yang terbakar lagi,” ucap Sigit. Meski begitu, Sigit berharap, masyarakat dapat diberikan pemahaman atau edukasi soal bahaya membakar untuk membuka lahan. “Ini tentunya menjadi hal-hal yang juga harus diperhatikan. Namun, tentunya imbauan kita adalah sebaiknya membuka lahan tidak perlu dengan membakar,” imbuh Sigit. Di sisi lain, Sigit meminta seluruh pihak di Kalbar untuk terus menjaga kekompakan serta sinergisitas dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan. Mengingat, hal tersebut menjadi atensi dari Presiden Prabowo Subianto. “Jadi saya ucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim tergabung dalam satgas karhutla. Karena ini menjadi perhatian dari Bapak Presiden, saya minta untuk tim terus dijaga kekompakannya dipertahankan dan mudah-mudahan kita bisa lampaui waktu sampai dengan akhir Agustus nanti dan kebakaran hutan betul-betul bisa terjaga,” tutup Sigit.
Binkam

Kalbar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan…